Di MK, Pemerintah Sebut Kebijakan Kuota Haji Reguler Harus Dinamis dan Adaptif
Senin, 23 Februari 2026 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemberi keterangan Pemerintah Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 Wahiduddin Adams menegaskan bahwa kebijakan kuota haji harus dinamis dan adaptif. Ia beralasan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selalu menghadirkan dinamika dan kebijakan kuota yang berbada tiap tahunnya.
Adams menerangkannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah).
“Berdasarkan pasal UU a quo, Menteri justru memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif, apabila akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya demikian agar keberlangsungan prinsip “kepastian hukum yang lebih adil” tetap terjamin," katanya di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (23/2/2026).
Selain itu, ia mengatakan bahwa pasal dalam UU tersebut menegaskan kewenangan Menteri dalam menentukan pembagian kuota haji reguler tidak boleh terlalu luas. Adams menekankan, Menteri hanya dapat menetapkannya berdasarkan beberapa variabel yang sudah diatur.
"Secara alternatif ketika akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif,” jelasnya.
Dalam keterangan Saksi Pemerintah/Presiden, Nur Alim menegaskan bahwa berdasarkan informasi media, calon jamaah haji di Sulawesi Selatan biasanya harus menunggu lebih dari 40 tahun. Berkat kebijakan haji baru, masa tunggu di provinsi ini menjadi sekitar 20 tahun.
“Pada hari yang sama, saya langsung menuju ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, kemudian saya diminta untuk melengkapi administrasi dan pelunasan pembayaran ibadah haji. Semua itu sudah saya lakukan, sehingga saya resmi menjadi calon jamaah haji yang berangkat pada tahun 2026 Masehi,” kisah Nur.
Dalam Sidang Pendahuluan, Pemohon Endang Samsul Arifin menjelaskan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama membagi kuota haji reguler berdasarkan jumlah penduduk muslim di tiap provinsi. Sementara pada musim haji 2026, pembagian kuota didasarkan pada panjang daftar tunggu jamaah di masing-masing provinsi.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas cara pembagian kuota haji reguler. Akibatnya, calon jamaah tidak bisa memperkirakan kebijakan apa yang akan dipakai setiap tahun, sehingga mereka tidak memiliki kepastian mengenai perkiraan waktu keberangkatan.
“Kondisi ketidakpastian bagi para calon jamaah haji reguler yang disebabkan oleh kemungkinan berubahnya skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada setiap tahunnya, sangat berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi kebijakan dan persepsi ketidakadilan atas kebijakan pemerintah, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik kepada sistem dan tata kelola haji di Indonesia,” jelasnya pada Senin (9/2/2026).