Nasional

Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP

Rabu, 4 November 2026 | 13:00 WIB

Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Keuangan Pusat dan Daerah.


Kuasa Hukum Pemohon Agil Oktaryal menilai pelaksanaan program tersebut cenderung dipaksakan karena masyarakat diarahkan untuk menyetujuinya tanpa mempertimbangkan keputusan musyawarah desa.


“Musyawarah Desa penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan desa ditentukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan arahan pemerintah pusat. Pentingnya forum ini juga tercermin dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Desa yang menempatkan musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai sarana menentukan prioritas, program, dan kebutuhan pembangunan," katanya di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).


"Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat menentukan apakah sumber daya desa lebih dibutuhkan untuk pembangunan jalan, perbaikan irigasi, pelayanan dasar, atau pengembangan ekonomi lokal,” sambungnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.


Lebih lanjut, Agil menilai bahwa pemaksaan pembiayaan KDKMP mengabaikan hak warga untuk menentukan pembangunan dan mengambil keputusan secara demokratis dalam koperasi.


Agil mengatakan, desa dan koperasi seharusnya berkembang sesuai kebutuhan dan kehendak masyarakat, bukan sekadar memenuhi target program pemerintah.


“Musyawarah Desa merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan, sedangkan koperasi merupakan wadah bagi anggota untuk menentukan arah organisasi dan kegiatan usahanya secara demokratis,” jelasnya. 


Selain itu, menurutnya, penetapan target dan tahapan secara terpusat membuat pembentukan KDKMP lebih mengutamakan target program daripada kehendak warga dan kebutuhan desa.


"Terlebih, belum terdapat kejelasan mengenai jangka waktu pelaksanaan KDKMP, batas waktu pembebanan kewajiban kepada desa, serta mekanisme pengakhiran tanggung jawab pembiayaan program tersebut," jelasnya.


Selain itu, ia menilai bahwa UU Desa belum mengatur secara tegas tanggung jawab pembiayaan dari pemberi tugas sehingga beban program pemerintah pusat berpotensi dialihkan kepada desa. Menurutnya, dana desa harus digunakan sesuai kewenangan, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan masing-masing desa.


"Pembiayaan dimaksud harus dirumuskan secara jelas sebagai komponen pendanaan tersendiri yang melekat pada program dan penugasan tersebut, sehingga tidak serta-merta dimaknai bersumber dari Dana Desa yang telah tersedia untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.