Direktur GTK Kemenag, Suyitno, saat kunjungan ke MTs Negeri 3 Pamekasan, Sumber Bungur, Oktober 2018 (Foto: NU Online/Haerul Anam)
Dalam penelitian yang dilakukan tahun 2018 tersebut terdapat tiga variabel yang menjadi elemen utama dalam proses penyelengaraan diklat mata pelajaran; meliputi metode diklat, materi dan kualifikasi fasilitator yang ditengarai sangat memberikan konstribusi signifikan terhadap peningkatan performa peserta diklat, tak terkecuali guru-guru madrasah.
Adapun tingkat pengaruh diklat terhadap kinerja guru, adalah untuk melihat seberapa besar sumbangsih yang diberikan untuk faktor metode diklat, yaitu melihat model summary dari output SPSS sebagai berikut: diperoleh nilai R= 0,217 yang masih tergolong korelasi signifikan selanjutnya diperoleh pula nilai adjusted R2 adalah 0,35 atau 35 persen variasi kinerja guru dapat dijelaskan oleh faktor metode pelatihan.
Sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor lainnya selain metode pelatihan, hasil yang sama juga tampak pada pengaruh materi dan metode diklat dengan korelasi terkategori signifikan. diperoleh nilai R=0,263 yang masih tergolong korelasi belum signifikan selanjutnya diperoleh pula nilai adjusted R2 adalah 0,58 atau 58 persen variasi intergritas siswa dapat dijelaskan oleh variabel materi diklat. Sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor lainnya selain variabel materi diklat.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, adanya peningkatan penyelenggaraan diklat yang lebih berkualitas, Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Balai Diklat Keagamaan penting untuk mengoptimalkan Analisis Kebutuhan Diklat (ADK), dengan memastikan bahwa, diklat yang diselenggarakan sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil peserta diklat, dan berdampak positif pada kinerja, dan profesionalisme guru, termasuk pengaruhnya pada organisasi mereka.
Kedua, penyelenggara diklat dan kalangan stakeholders perlu membangun sinergitas, sehingga diklat yang diselenggarakan tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan riil di tingkat organisasi, satker maupun satuan pendidikan.
Ketiga, penyelenggara diklat, khususnya widyaiswara yang berada di garda terdepan kesuksesan setiap kegiatan diklat perlu mengembangkan kapasitas, profesionalisme, dan kompetensi dalam rangka menghasilkan outpun maupun outcome diklat ke depan.
Keempat, penyelenggara diklat perlu memberikan perhatian terhadap guru-guru yang belum mengikuti diklat mata pelajaran, termasuk kuota peserta diklat ditambah agar sebagian besar guru mata pelajaran dapat terakomodir di wilayahnya masing-masing. Sebab, hal ini akan sangat membantu para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka, terutama dalam melakukan pembelajaran dan pengelolaan kelas.
Sejatinya peningkatan kualitas pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2012 tentang Diklat Teknis, Nomor 13 Tahun 2011 tentang pedoman pembinaan diklat teknis, dan Renstra Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2014-2019. Sehingga, yang perlu diperhatikan saat ini adalah pelaksanaan diklat yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kualitas guru madrasah.
Penulis: Rifatuz Zuhro