DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI karena Kasus Tindakan Asusila
Rabu, 3 Juli 2024 | 17:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai penandatanganan nota kesepahaman bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kantor PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengambil langkah untuk memberhentikan secara permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena terlibat dalam kasus tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.
Hasyim dilaporkan dalam Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain mengabulkan pengaduan secara seluruhnya, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024.
"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), seperti dilansir Antara.
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebagai informasi, NU Online sudah berusaha menghubungi langsung Hasyim Asy'ari. Namun hingga berita ini diturunkan, Hasyim belum merespons.
Hasyim Asy'ari baru merespons NU Online pada Kamis (4/7/2024) pukul 02.55 WIB. Ditanya terkait kasus pemberhentian dirinya, Hasyim merespons dengan jawaban, "Amiiin yaa Allah. Mohon maaf lahir batin. Matur nuwun," ucap Hasyim.