KPU Resmi Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2024
NU Online · Senin, 13 November 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi tiga pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan KPU pada Senin (13/11/2023). (Foto: NU Online/Aceng)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) siang.
Ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU itu adalah Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU memastikan ketiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat presidential threshold, kesehatan, dan administrasi.
"KPU telah menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU, Senin (13/11/2023) sore.
“Selanjutnya untuk pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024. Selanjutnya untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024," lanjut Idham.
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah didaftarkan ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB. Pasangan ini diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 29,04 persen total kursi di DPR RI.
Kemudian pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didaftarkan pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB. Mereka diusung oleh gabungan partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 28,06 persen total kursi di DPR RI.
Selanjutnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didaftarkan pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB. Mereka diusung oleh gabungan partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda dengan total kursi di DPR RI sebanyak 42.67 persen.
"Jadi dengan demikian ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan calon yang telah memenuhi 20 persen kursi di DPR atau 25 Persen perolehan suara sah secara nasional," pungkasnya.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua