DPR Dorong Harta Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan ke Korban lewat RUU Perampasan Aset
Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar aset pelaku kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah, dirampas lalu dikembalikan kepada korban melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menilai sistem peradilan pidana selama ini lebih menitikberatkan penghukuman terhadap pelaku ketimbang pemulihan kerugian masyarakat. Akibatnya, korban sulit memperoleh restitusi.
"Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi). Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,"kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebut celah tersebut dimanfaatkan pelaku. Mereka rela menjalani hukuman penjara beberapa tahun demi mengamankan hasil kejahatan, atau menyamarkan hartanya lewat pencucian uang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Persoalan lain muncul ketika aset sitaan justru diputus dirampas untuk negara. Padahal, dana itu berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi. Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour.
Dalam perkara Binomo, korban sempat dihadapkan pada ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama merampas aset sitaan untuk negara. Mereka harus membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis. Pada kasus penipuan umrah, ribuan jamaah yang menabung bertahun-tahun tidak memiliki kepastian pengembalian dana.
Untuk mengatasinya, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pasal itu mengatur aset hasil rampasan dapat masuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban dan pihak yang berhak.
"Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, kami mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara," tegasnya.
Menurutnya, prioritas pengembalian berlaku bagi kejahatan yang bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan banyak orang.
"Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," katanya.
Ia menjelaskan, lewat gugatan terhadap aset, negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Aset yang diduga terkait kejahatan keuangan dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan, lalu dilelang lembaga pengelola aset negara. Hasilnya dibagikan secara proporsional kepada korban yang telah terverifikasi. Mekanisme ini, kata dia, menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih yang menyembunyikan harta atas nama orang lain.
Habiburokhman berharap pengesahan RUU tersebut, dengan klausul pengembalian aset kepada korban, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," pungkasnya.