DPR Nilai Penetapan Tersangka Guru Honorer Rangkap Jabatan Tidak Proporsional
Kamis, 26 Februari 2026 | 08:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penetapan status tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang juga menjalankan peran sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menilai pendekatan hukum dalam perkara ini perlu dikaji ulang secara lebih proporsional.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks dan itikad subjek hukum, terlebih yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik non-ASN dengan keterbatasan ekonomi.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Ia berpandangan aparat penuntut umum semestinya merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 36, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” lanjutnya.
Apabila terdapat kekeliruan administratif atau pelanggaran kontraktual, menurutnya, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme pemulihan kerugian negara, bukan langsung melalui jalur pidana.
“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” jelasnya.
Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
Habiburokhman menegaskan arah pembaruan hukum pidana nasional telah bergeser dari pola penghukuman semata menuju pendekatan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” pungkasnya.
Duduk Perkara
Muhammad Misbahul Huda diketahui berstatus sebagai guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar ketentuan kontrak kerja sebagai PLD, yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Dalam proses penyelidikan, jaksa menilai rangkap pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp118 juta, lantaran yang bersangkutan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut. Keputusan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Sudah (dihentikan) per hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah seluruh kerugian negara dipulihkan dengan nilai mencapai Rp118.861.000. Selain itu, jaksa menilai perbuatan tersebut memiliki sifat melawan hukum dalam arti negatif, tidak memberikan keuntungan pribadi bagi tersangka, serta tetap mempertimbangkan kepentingan umum.
Anang juga memastikan bahwa Muhammad Misbahul Huda telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kraksaan, Probolinggo, sejak Jumat (20/2/2025).