E-RKAM Permudah Pengisian Rencana Anggaran Madrasah Secara Elektronik
Senin, 1 Juli 2024 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama memperkenalkan aplikasi E-RKAM (Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) sebagai inovasi untuk memudahkan pengelolaan keuangan madrasah di seluruh Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan proses perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan madrasah secara efisien dan transparan.
M. Sidik Sisdiyanto, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, menyatakan bahwa E-RKAM adalah langkah maju dalam digitalisasi tata kelola keuangan madrasah.
Sidik menegaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya menyediakan kemudahan dalam pengelolaan dana pendidikan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"E-RKAM adalah langkah maju dalam digitalisasi tata kelola keuangan madrasah di seluruh Indonesia. Dengan aplikasi ini, kami berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan," kata Sidik.
Alur Pengisian Rencana Anggaran Melalui E-RKAM
1. Pembukaan Jadwal Pengisian Rencana Oleh Admin Kab/Kota
Admin Kab/Kota menggunakan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan beberapa langkah. Pertama, mereka login ke dalam sistem dan mengakses Menu Pengaturan. Selanjutnya, mereka memilih Menu Tanggal RKAM, lalu mengklik Menu Tambah untuk menambahkan informasi baru. Proses berikutnya adalah memilih opsi Penetapan Pagu Indikatif dan memasukkan tanggal periode yang diinginkan untuk pengisian pagu indikatif. Terakhir, mereka mengklik Simpan untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan.
2. Pengisian Sumber Dana Pendapatan oleh Kamad
Kamad (Kepala Madrasah) mengisi sumber dana pendapatan, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 untuk madrasah swasta.
3. Pemilihan Subkegiatan Terkoneksi dengan EDM
Kamad memilih subkegiatan yang akan dianggarkan untuk BOS, dengan subkegiatan terhubung ke E-Dana Madrasah (EDM).
4. Pengisian Rincian Biaya oleh Bendahara
Bendahara mengisi rincian biaya untuk subkegiatan yang sudah dipilih oleh Kamad. Rincian biaya yang sudah diisi dikirim kembali ke Kamad untuk direview dan disetujui.
5. Review dan Persetujuan Kamad
Kamad melakukan review terhadap rincian biaya yang disusun oleh bendahara dan menyetujuinya.
6. Penyelesaian E-RKAM
Jika keseluruhan tahap 1 dan 2 telah disetujui, proses pengisian rencana anggaran melalui E-RKAM selesai.
Fasilitas dan Fitur E-RKAM
Untuk mendukung penggunaan E-RKAM, Kemenag menyediakan alamat website resmi aplikasi ini di https://erkam.kemenag.go.id/. Di sana, pengguna dapat mengakses berbagai fitur utama seperti tahun anggaran, notifikasi, profil pengguna, dashboard, profil madrasah, pengaturan, referensi, rencana, realisasi, dan laporan.
Sidik menambahkan bahwa Kemenag berkomitmen dalam pengembangan E-RKAM untuk tahun anggaran 2024, dengan tujuan meningkatkan efisiensi sistem pengelolaan keuangan madrasah melalui pendekatan berbasis teknologi. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi sistematis yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan di madrasah di seluruh Indonesia.