Gelar Rakornas, Kemenag Bahas Peningkatan Layanan Pesantren, Dana Abadi, dan Beasiswa Santri
Selasa, 29 Maret 2022 | 13:30 WIB
Direktorat PD Pontren Kemenag menggelar Rakornas untuk membahas peningkatan layanan pesantren, dana abadi, dan beasiswa santri. (Foto: Kemenag)
Jakarta, NU Online
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk membahas sejumlah isu strategis, antara lain terkait peningkatan layanan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan beasiswa santri, Rakornas tersebut digelar di Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Senin-Rabu (28 – 30 Maret 2022).
Rakornas dihadiri para Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag dari seluruh provinsi di Indonesia. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Rakornas digelar untuk mempertajam program prioritas dan membahas isu-isu strategis agar terkoordinasi dengan baik dari hulu sampai hilir.
"Kalau hulunya bagus, maka hilirnya juga akan bagus. Ini sekaligus upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren," ujar Waryono sebagaimana rilis yang diterima NU Online.
Waryono menyebutkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan tahun 2022 sebagai momentum melakukan transformasi layanan kepada umat, termasuk masyarakat pesantren. Bahkan, Menag menjadikan kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas.
“Bagaimana langkah strategis mewujudkan kemandirian pesantren, akan kita bahas bersama dalam Rakornas ini. Termasuk juga bahasan tentang dana abadi pesantren, pendidikan inklusi, pendidikan anti kekerasan, dan beasiswa santri,” jelas Waryono.
Selain itu, kata Waryono, Rakornas ini juga akan membahas langkah strategis Direktorat PD Pontren dalam penguatan moderasi beragama, dan juga persiapan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) yang akan dilaksanakan di Makassar pada Oktober 2022.
Berkenaan itu, lanjut Waryono, Rakernas menghadirkan narasumber dari Bappenas yang membahas pesantren pasca penetapan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Diundang juga narasumber dari LPDP yang akan memaparkan skema dana abadi pesantren berdasarkan Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren.
“Program kemandirian pesantren akan dibahas bersama dengan Stafsus dan Tenaga Ahli Menag. Sementara penguatan moderasi beragama akan disampaikan Alissa Wahid dari Pokja Penguatan Moderasi Beragama. Untuk pendidikan inklusi akan dipaparkan Tim Pokja Pendidikan Inklusi Kemenag,” papar Waryono.
Rakornas juga akan mendiskusikan akselerasi penyiapan regulasi anti kekerasan di dunia pendidikan. “Saya minta seluruh jajaran harus siapkan tenaga, pikiran, dan pemahaman terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya.
Editor: Aiz Luthfi