GP Ansor Desak DPR Kembalikan RUU Omnibus Law yang Mentah ke Pemerintah
Rabu, 19 Februari 2020 | 07:00 WIB
GP Ansor menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam atas RUU Omnibus ini dan mengomunikasikannya dengan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para principal role occupants.
“GP Ansor melihat RUU Omnibus Law ini lebih sebagai RUU Obscure Law. Oleh karena itu, GP Ansor mendesak DPR mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah agar dikaji lagi dengan benar,” kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Jakarta, Selasa (18/2).
Gus Yaqut mengatakan bahwa GP Ansor baik di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang se-Indonesia, memperhatikan perkembangan situasi dan isu terkini terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media sosial, media siber, media elektronik, dan media cetak selama dua bulan terakhir.
“Kami menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam atas RUU Omnibus ini dan mengomunikasikannya dengan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para principal role occupants,” kata Gus Yaqut.
Ia mengatakan, GP Ansor telah mengkaji secara khusus naskah akademik dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara intensif dan komprehensif. GP Ansor dalam kajian intensif melibatkan pakar kebijakan publik, ahli ekonomi, dan akademisi dalam bidang terkait.
Konsultasi, kata Gus Yaqut, sama sekali tidak melibatkan asosiasi atau serikat pekerja dan organisasi kepemudaan yang juga ikut menaungi banyak pemuda berusia produktif Indonesia, yang sebenarnya menjadi principal role occupants atau pelaksana norma utama, sekaligus target sesungguhnya dari pemberlakuan RUU ini.
“Dalam pengamatan dan kajian kami, RUU ini lebih merupakan RUU yang menitikberatkan pada investasi dan investor daripada menciptakan lapangan kerja dan para pekerja,” kata Gus Yaqut.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan