Guru ASN Dapat 1 Kali Gaji Pokok Sudah Sejak 2008 dan Tak Semua Guru Honorer PPG Dapat Tunjangan
Rabu, 4 Desember 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto menjanjikan akan menaikkan gaji guru yang berstatus Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta guru non-ASN atau honorer. Hal itu ia sampaikan saat Acara Puncak Peringatan Hari Guru di Velodreme Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024).
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non ASN (honorer) nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi dua juta rupiah,” ujar Prabowo.
Menanggapi pidato tersebut, salah satu guru ASN di daerah Jawa Barat yang tidak berkenan disebut namanya menyampaikan bahwa tunjangan guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sudah diterapkan sejak tahun 2008 tepatnya saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Tunjangan satu kali gaji pokok itu sudah ada sejak dulu tahun 2008 yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau enam bulan sekali tergantung gurunya, kalau dinaikan lagi sepertinya tidak mungkin bagi kami ini yang sudah ASN,” ujar dia saat dihubungi NU Online pada Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa setiap bulan guru yang berstatus ASN mendapatkan gaji pokok dan setiap tiga bulan pencairan tunjangan guru yang besarnya satu kali gaji pokok.
“Biasanya cair itu pertiga bulan di bulan April setelah gajian, tetapi kadang mundur di bulan Mei setelah beberapa hari gajian. Tiga bulan selanjutnya di bulan Juli. Tiga bulan lagi di bulan September setelah satu atau dua minggu gajian, dan nanti tiga bulan yang keempat biasanya di 31 Desember,” paparnya.
Sementara itu, salah satu guru honorer di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan guru honorer yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebagai bentuk tanggap Presiden Prabowo terharap kesejahteraan guru.
“Tapi kenaikan sebesar Rp500 ribu rupiah saja masih belum cukup memadai mengingat biaya hidup yang terus meningkat,” ujar dia saat dihubungi NU Online pada Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan bahwa tidak semua guru honorer yang telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mendapatkan tunjangan.
“Tidak semua guru honorer yang telah mengikuti PPG mendapat tunjangan, itu hanya guru honorer yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan ada SK-nya,” ujarnya.
Guru honorer itu menyampaikan janji Presiden Prabowo tersebut jangan hanya ucapan belaka tetapi harus diimbangi dengan skema peraturan yang jelas.
“Selain itu, pentingnya untuk memastikan kebijakan tersebut sehingga bukan hanya sekadar janji, tetapi memiliki landasan anggaran yang jelas dan implementasi yang realistis,” pungkasnya.
*) Berita ini telah direvisi pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.25 WIB