Gus Rozin Kembali Pimpin Majelis Masyayikh, Siapkan Program Penjaminan Mutu dan Rekognisi Lulusan Pesantren
Rabu, 4 November 2026 | 17:45 WIB
Jakarta, NU Online
KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin kembali menjabat sebagai Ketua Majelis Masyayikh untuk masa khidmah 2026-2031. Pada periode kedua kepemimpinannya, ia menyiapkan sejumlah program strategis, di antaranya memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren dan melakukan rekognisi terhadap kompetensi lulusan pesantren.
Gus Rozin menjelaskan, rekognisi tersebut ditujukan kepada lulusan pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi, termasuk mereka yang tidak pernah menempuh pendidikan formal. Melalui program ini, kompetensi lulusan pesantren diharapkan dapat memperoleh pengakuan yang setara dengan kualifikasi pendidikan magister (S2) hingga doktor (S3).
“Salah satu programnya adalah melakukan rekognisi terhadap lulusan pesantren, lulusan pesantren yang tidak sekolah formal tapi 'alim. Mereka bisa direkognisi setara S2 atau S3 dan sah mengajar di level S2 atau S3,” ujarnya saat ditemui NU Online di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Wakil Ketua Umum PBNU ini juga mengatakan, penguatan sistem penjaminan mutu menjadi salah satu pekerjaan utama yang telah dibangun selama periode kepemimpinan sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir, dua tahun pertama difokuskan untuk meletakkan fondasi sistem penjaminan mutu pesantren, termasuk merumuskan aspek dan indikator yang dapat digunakan untuk menilai kualitas pendidikan pesantren.
Menurutnya, pengukuran mutu pesantren tidak bisa diseragamkan dengan pendekatan pendidikan formal. Penilaian harus mempertimbangkan kekhasan masing-masing pesantren dan dilakukan secara terukur melalui metode kualitatif.
“Ukuran yang diukur menggunakan metode kualitatif. Misalnya, pesantren mau diukur, contohnya hafalan Alfiyah, ya diukur Alfiyahnya. Kalau pelajaran shorof, ya diukur shorofnya,” ungkapnya.
Gus Rozin menegaskan bahwa Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang beranggotakan perwakilan pesantren. Meski mendapatkan pengesahan dari Menteri Agama, lembaga tersebut tidak berada di bawah kendali Kementerian Agama, melainkan menjalin kemitraan dalam penguatan mutu pendidikan pesantren.
“Lembaga penjaminan mutu ini merupakan perwakilan dari pesantren-pesantren yang tugasnya mengukur mutu di pesantren. Sifatnya independen. Dengan Kemenag, sifatnya kemitraan (partnership). Menteri Agama mengangkat atau mengesahkan Majelis Masyayikh supaya legal, tetapi statusnya independen dan anggotanya merupakan perwakilan dari pesantren-pesantren,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang mewakili Dewan Masyayikh dalam merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Tugas Majelis Masyayikh meliputi penetapan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, perumusan kriteria mutu lembaga dan lulusan, evaluasi pemenuhan mutu, hingga pemeriksaan keabsahan syahadah atau ijazah santri.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmah 2026-2031 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Berikut 15 anggota Majelis Masyayikh yang dikukuhkan:
- KH Abdul Ghaffar Rozin
- KH M. Wafiyul Ahdi
- Nyai Hj Badriyah Fayumi
- H Lukman Hakim Saifuddin
- KH Ahmad Taufiq
- H Muhbib
- KH Kamaluddin Abu Nawas
- KH A. Musta’in Syafi’ie
- KH M. Holil
- KH A Fadlullah Turmudzi
- Hj Ade Naelul Huda
- KH Sofwan Manaf
- KH M. Ilyas Marwal
- Tgk H Faisal M Ali
- KH M. Iffatul Lathoif