Gus Yahya Pastikan Pengurus NU yang Jadi Calon Kepala Daerah Ikuti Aturan Cuti dan Non-Aktif
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memastikan bahwa pengurus NU yang menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengikuti aturan PBNU untuk cuti dan nonaktif.
Gus Yahya menyebut, status cuti diberikan kepada mereka yang bukan mandataris yaitu orang yang berkewajiban untuk menjalankan dan mempertanggungjawabkan putusan yang diberikan kepadanya, salah satunya Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa.
"Kalau bukan mandataris dia bisa cuti. Tapi kalau mandataris harus mundur, yaitu ketua atau rais syuriah harus mundur kalau terlibat secara resmi. Kalau selain mereka, bisa cuti sampai prosesi Pilkada selesai," kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Beda kasus jika pengurus tersebut bersifat mandataris seperti Cagub Jawa Tengah (Jateng) Gus Taj Yasin Maimoen yang memiliki jabatan sebagai A'wan di PBNU.
"Tapi kami punya aturan yang sudah jelas misalnya apabila seorang mandataris di satu tingkat kepengurusan terlibat di dalam Pilkada harus mengundurkan diri, kalau mandataris," katanya.
"Bu Khofifah kita cutikan, dia kan bukan mandataris. Taj yasin dia nonktif, (karena) dia A'wan. Begitu seterusnya," tambahnya.
Pada prinsipnya, Gus Yahya tidak menghalangi siapa pun, pengurus NU, untuk terlibat dalam Pilkada 2024 karena berkaitan dengan hak politik seseorang. Namun, peraturan ini perlu dilakukan oleh PBNU.
"Aturan kita jelas, kita tidak menghalangi siapa pun, termasuk pengurus NU yang terlibat dalam Pilkada ini, karena hak politik mereka," katanya.
Nantinya, Gus Yahya akan membuat edaran resmi PBNU mengenai siapa saja yang terlibat di Pilkada 2024 untuk mengikuti aturan yang tertulis.
"Kita membuat edaran umum dan juga membuat keputusan-keputusan rinci yang bagaimana saja terlibat misalnya ada dari Cilacap," terangnya.
Tahapan Pilkada 2024
Tahapan penyelenggaraan Pilkada saat ini sedang memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Kemudian pemungutan suara akan berlangsung pada 27 2024. Lalu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil digelar pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.