Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi tentang batas usia kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5/2024) lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
Ketetapan MA ini membuka peluang bagi bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) bisa mendaftar dan ditetapkan sebagai calon sebelum usia 30 tahun dan harus telah mencapai usia 30 tahun saat dilantik.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati/walikota serta wakilnya harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA memutuskan pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai bahwa usia minimal dihitung sejak pasangan calon terpilih. Permohonan Partai Garuda yang dikabulkan mengubah syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
MA berpendapat bahwa usia calon harus dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon, untuk menghindari kerugian bagi calon atau partai yang mengusung calon yang baru mencapai usia minimum setelah penetapan.
Menurut MA, UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang memiliki hak mencalonkan dan dicalonkan.
KPU belum terima draf putusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum merilis pernyataan terkait putusan ini. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham sebagaimana dikutip Antara, Kamis (30/5/2024).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua