Nasional

Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 16:15 WIB

Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menghadapi vonis hukuman mati, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)

Jakarta, NU Online

Terdakwa sekaligus dalang utama kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 


“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonis. 


"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 


Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. 


Vonis Majelis Hakim sontak membuat riuh seluruh isu ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tangis Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pun pecah begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 


Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.  


"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata, dikutip NU Online dari kanal Youtube PN Jakarta Selatan. 


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad