Nasional

Hari Buruh 2026: Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:00 WIB

Hari Buruh 2026: Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online 

 

Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat dirampungkan dalam tahun ini. Target tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan mendorong pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

 

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

 

"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan RUU Ketenagakerjaan," ujar Prabowo dikutip NU Online melalui Youtube Sekretariat Presiden.

 

"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh," lanjutnya.

 

Ia menekankan bahwa regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu memberikan rasa keadilan serta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia.

 

Prabowo juga menyinggung persoalan pembagian pendapatan pada sektor transportasi online. Ia menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi, yang dinilai tidak sebanding dengan risiko kerja di lapangan.

 

"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.

 

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi ini mengatur ulang skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

 

Dalam beleid tersebut, porsi penghasilan pengemudi ditetapkan minimal 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara bagian yang dapat diambil aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan ini mengubah pola sebelumnya, di mana pengemudi umumnya menerima sekitar 80 persen dari total pendapatan.

 

Sementara itu, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) juga tengah menyiapkan pembentukan RUU ketenagakerjaan dengan pendekatan omnibus law. 

 

Langkah ini diambil untuk mengintegrasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa pembentukan regulasi baru diperlukan karena banyak ketentuan sebelumnya yang telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi.

 

"Ketenagakerjaan itu karena banyak yang, eh, apa namanya, terkoreksi oleh putusan MK, maka harus dibikin baru. Ditambah dengan kemarin kan sudah ada substansi baru terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," katanya kata Bob, Kamis (30/4/2026).

 

Oleh karena itu, hal tersebut adalah salah satu dinamika bagian daripada ketenagakerjaan yang dapat dijadikan satu parameter. Sehingga dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti yang sebelumnya.

 

"Jadi, kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan. Ya, seperti itu," tambahnya.

 

Ia menyebut, rancangan undang-undang tersebut akan mencakup spektrum luas isu ketenagakerjaan, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga kemungkinan peninjauan ulang praktik outsourcing.

 

"Ya, tentang, pokoknya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga, boleh jadi, ya, apakah outsourcing masih menjadi layak atau tidak, kan begitu. Nah itu kan bagan-bagan," jelas dia.

 

Selain itu, aspek pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta aturan turunannya juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi tersebut.

 

"Satgas PHK. Kalau PHK itu, ya, ada tentang aturan-aturan PHK dan sebagainya, pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya tentang bagaimana lapangan pekerjaan, bagaimana sumber daya manusia yang untuk bekerja, tetapi juga tentang apa yang menjadi aturan-aturan lain yang kemudian ada aturan main, baik antara pemberi kerja maupun dengan pekerja," tutur dia.

 

"Baik maupun juga dengan aturan pemerintah sendiri, baik pun juga bahkan sekalipun itu juga dengan lingkungan hidup yang kaitannya, makanya itu perlu omnibus. Ya, baik keselamatan kerja dan sebagainya,” lanjutnya.