Jakarta, NU Online
Kaum Muslimin bakal menjalani ibadah puasa Ramadhan 1441 H dalam suasana berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah imbauan untuk shalat Tarawih di rumah. Sebab, hingga hari ini dan beberapa waktu ke depan wabah virus Corona (Covid-19) diperkirakan masih mewabah.
Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No 6 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi ini dimaksudkan untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," ujar Menag.
Surat Edaran tersebut memuat sepuluh panduan umum selama menjalani ibadah puasa. Pertama, kaum muslimin diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
“Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). Ketiga, shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” tulis edaran tersebut.
Keempat, tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah kitab suci tersebut. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
Keenam, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan. Ketujuh, tidak melakukan i'tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/mushala.
Kedelapan, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) shalat tarawih keliling (tarling); b) takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushala menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
Kesepuluh, silaturrahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan panggilan video (video call) atau conference.
Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Kendi Setiawan