Hindari Wabah PMK, Pahami Bagian Hewan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi
Rabu, 6 Juli 2022 | 11:30 WIB
Bagian-bagian hewan yang sebaiknya tidak dikonsumsi untuk menghindari wabah penyakit mulut dan kuku.
Jakarta, NU Online
Penyakit mulut dan kuku (PMK) menginfeksi sejumlah hewan ternak di berbagai daerah di Indonesia. Akibatnya, wabah ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat ketika ingin mengonsumsi daging. Apalagi perayaan Idul Adha semakin dekat.
Kekhawatiran masyarakat tampaknya mulai muncul ketika hendak mengonsumsi daging kurban seperti sapi atau kambing yang rentan terinfeksi wabah PMK.
Lalu, apakah hewan ternak seperti sapi atau kambing yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi?
Dokter Hewan (drh) Ahmad Syifa menjelaskan daging ternak yang terkena PMK tidak akan berpengaruh apa pun ketika dikonsumsi manusia. Kendati demikian, ada beberapa bagian yang harus diperhatikan seperti halnya bagian dalam pada sapi.
"Untuk organ dalam agar tidak dibagikan apalagi isi rumen (lambung besar pada sapi/kambing/domba) sampai usus halus," ujar Syifa saat dihubungi NU Online, Rabu (6/7/2022).
Lain halnya jika kondisi hewan ternak ada bekas terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurutnya bagian-bagian jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki pada hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
Hal yang tak kalah penting yaitu cara mengelola daging hewan ternak. Ia menyarankan agar langsung dimasak atau didihkan.
"Bagian dari jeroannya kita harus hati-hati. Jika akan dibagikan lebih baik bagian organ harus melalui pematangan atau perebusan terlebih dahulu," imbaunya.
Meski tidak ada PMK pun, kata dia, jeroan atau isi rumen (lambung besar pada sapi) harus direbus di air mendidih agar mikroba-mikroba bisa musnah. Baik terinfeksi PMK atau tidak, perebusan ini berfungsi untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Selain itu, daging ternak yang akan dikonsumsi lebih baik dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna guna mengikuti kaidah higiene.
"Kelayakan dan kaidah higiene patut diperhatikan supaya daging yang dibagikan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," kata dokter hewan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian membeberkan lima bagian pada hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tak boleh dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, bagian tersebut biasanya kerap terpapar langsung oleh virus PMK.
Adapun bagian yang tak boleh dikonsumsi yaitu jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki. Selebihnya masih bisa dikonsumsi oleh manusia.
"Yang tidak boleh hanya pada tempat-tempat yang langsung terkena PMK misalnya, organ-organ tertentu kaki, tentu saja harus diamputasi dulu. Jeroan tidak boleh, atau mulut, yang terkait dengan bibir dan lain-lain, atau lidah. Cuma itu yang memang tidak direkomendasi tapi yang lain masih bisa direkomendasi," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/5/2022).
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad