Hoaks Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hati-hati!
Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:54 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mengingatkan masyarakat khususnya para calon jamaah haji untuk berhati-hati dengan informasi palsu yang beredar tentang percepatan pelaksanaan haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
Saat ini beredar di media sosial, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Jamaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.
Disebutkan juga bahwa jamaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Itu jelas hoaks!,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," imbuhnya memberi peringatan dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.
“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Faizin