Hukuman Eliezer Tuai Kontroversi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Kamis, 16 Februari 2023 | 21:00 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, usai dibacakan vonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Mejelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto: Tangkapan Layar Youtube PN Jakarta Selatan)
Jakarta, NU Online
Hakim sudah memutuskan Vonis 1,6 tahun kepada Richard Eliezer, selaku eksekutor dan juga justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigair J).
Baca Juga
Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo
Namun, hukuman itu memicu kontroversi mengingat posisi Eliezer selaku eksekutor pembunuhan menjadi hal yang memberatkan.
Di sisi lain, kesaksian Eliezer yang dianggap penting dalam kasus ini. Tanpa keterangan Eliezer, pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh eks petinggi Polri Ferdy Sambo tidak akan terungkap.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin menjelaskan, sebagai JC, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Eliezer sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan.
Bukan tanpa sebab, hal yang dikatakan Indra itu berdasar pada kejujuran Eliezer yang mengungkap kebenaran yang berdasar pada fakta.
“Putusan ini juga bisa dikatakan progresif, artinya berorientasi ke depan. Putusan ini penting dalam upaya penegakan hukum di masa yang akan datang bahwa siapapun yang mengungkap kebenaran dalam peristiwa kejahatan yang dianggap serius, harus mendapatkan pembelaan yang pantas juga oleh hukum dan negara," kata Indra, kepada NU Online, Kamis (16/2/2023).
Sementara, menurut pandangan Fira Mubayyinah hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer terlalu rendah dan tidak ideal. Sebab, bagaimana pun Eliezer adalah pelaku utama yang melakukan penembakan. Eliezer sebagai sosok yang dinilai berani menjalani perintah Sambo.
“Menurut saya vonis ini terlalu rendah, meskipun sebagi justice collaborator (JC) vonis ini tidak mencerminkan keadilan sosial,” ujar Dosen Hukum Unusia itu.
Menurutnya, ada dua aspek pemberatan dan hal yang meringankan untuk Eliezer. Hal-hal yang memberatkan salah satunya Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Eliezer secara sadar dan memiliki kewenangan untuk menolak melakukan perbuatan itu, meskipun dia ada di bawah tekanan,” jelasnya.
Atas perannya sebagai eksekutor dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, Fira menyebut, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. “Sebagai individu yang rasional seharusnya dia punya kuasa atas dirinya untuk tidak melakukannya,” ucap dia.
Adapun yang meringankan tuntutan terhadapnya, peran Eliezer sebagai pihak terlibat pembunuhan mengakui secara sadar perbuatannya. Akan tetapi, tambah Fira, meskipun begitu tuntutan 1,6 tahun penjara tetap tidak ideal bagi Eliezer sebagai eksekutor.
“Menurut saya tuntutan JPU sebenarnya sudah ideal, mencerminkan tindak pidana yang dilakukan dan JC-nya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, namun hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Selain statusnya sebagai justice collaborator, hakim berpendapat ada sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer antara lain yakni bahwa Eliezer telah menyesali perbuatannya dan keluarga Yoshua telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin