Nasional

IPPNU Kampanye Tolak Persekusi terhadap Perempuan dan Anak

Jumat, 9 Juni 2017 | 09:30 WIB

IPPNU Kampanye Tolak Persekusi terhadap Perempuan dan Anak

Ketum PP IPPNU Puti Hasni

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) yang tergabung dalam 100 organisasi perempuan memberikan dukungan dan secara kompak membacakan pernyataan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Dukungan tersebut mengemuka dalam kampanye dan deklarasi perlindungan perempuan dan anak yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IPPNU Puti Hasni menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah yang intensif mengampanyekan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dan persekusi.  

“Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh lagi terjadi di bumi Indonesia. Segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditindak tegas, tidak boleh ditolerir, dan harus diberi hukuman setimpal yang membuat efek jera,” jelas Puti

Puti menjelaskan bahwa tindakan persekusi tidak sesuai dengan nilai-nilai keadaban bangsa Indonesia, merampas kemanusiaan, dan tindakan sewenang-wenang yang melampaui batas.

“Pelaku persekusi harus dihukum seberat-beratnya agar tidak lagi terjadi tindakan main hakim sendiri dan membuat keresahan sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Puti.

Puti juga mendukung penuh upaya penguatan lembaga penegak hukum beserta aparatnya, dalam rangka akselerasi penanganan tindakan kekerasan pada perempuan dan anak serta tindakan persekusi.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri NU, Puti mengimbau dan menyerukan kepada pelajar Indonesia agar selalu waspada, ikut berkampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan melaporkan setiap tindakan persekusi maupun bullying secara fisik yang dialami teman-teman sebaya para pelajar.

Puti juga menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, segala ujaran kebencian dan pelanggaran terhadap pemberlakuan UU ITE harus diproses secara hukum secepat-cepatnya. (Anty Husnawati/Mahbib)


Terkait