Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, Pakar Hukum Pidana: Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Jumat, 17 Februari 2023 | 19:02 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat dibacakan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto: tangkapan layar Youtube)
Jakarta, NU Online
Menanggapi alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Richard Eliezer, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Fira Mubayyinah mengatakan bahwa salah satu yang jadi pertimbangan adalah aspek sosiologis masyarakat.
“Saya menilai langkah tidak banding JPU ini setelah melihat dan mempertimbangkan aspek sosiologis yang terjadi pasca putusan dibacakan,” kata Fira kepada NU Online, Jumat (17/2/2023).
Itu artinya, kata dia, kekuatan hukum Eliezer bersifat inkrah atau tetap. Karena tidak ada yang mengajukan banding, baik dari Eliezer maupun dari pihak jaksa, maka vonis tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Putusan ini inkrah bila Eliezer tidak banding, dan kemungkinan besar tidak banding,” katanya lagi.
Adapun kriteria penentuan inkrah pada suatu putusan, melansir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
- Putusan kasasi.
Melansir laman Kompas, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan JPU tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Richard Eliezer.
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin