Nasional

Jamaah Haji 2022 Dapatkan Paket Makan Maksimal 119 Kali

Sabtu, 7 Mei 2022 | 12:29 WIB

Jamaah Haji 2022 Dapatkan Paket Makan Maksimal 119 Kali

Paket makan jamaah haji tahun 2019. (Foto: NU Online/Faizin)

Jakarta, NU Online
Pada musim haji tahun 2022 ini, para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi atau makan sebanyak maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri atas 75 kali layanan konsumsi selama di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu 1 makan di Bandara Jeddah saat kedatangan/ kepulangan jamaah.


Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus saat melepas Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bertolak ke Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jamaah haji di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (6/5/2022).


Abdullah yang juga Ketua Tim Katering mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jamaah sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, prosesnya masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.


"Tim saat ini ke Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna)," jelasnya.


"Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," sambungnya.


Setelah proses negosiasi selesai, menurut Abdullah, tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK.


Seperti diketahui bahwa pada tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051 jamaah. Pemerintah Arab Saudi telah membagi kuota ini sebanyak 92.825 untuk jamaah haji reguler dan 7.226 untuk jamaah haji khusus. Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI.


Kuota ini sudah ditentukan langsung sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj. Penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi dan tidak ada ruang negosiasi.


Pada tahun ini Pemerintah juga telah menetapkan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji yakni rata-rata sebesar Rp.39.886.009.  Biaya ini dipergunakan untuk berbagai kebutuhan meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

 

Editor: Muhammad Faizin