Jamaah Ilegal Tak Miliki Visa Haji Terancam Denda 10 Ribu Riyal atau Setara Rp42,8 Juta
Senin, 13 Mei 2024 | 14:14 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengumumkan denda yang besar bagi jamaah ilegal yang tidak memiliki izin haji selama musim haji berlangsung. Denda yang ditetapkan sebesar 10 ribu Riyal atau setara dengan Rp42,8 juta bagi jamah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.
Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengumumkan denda berlipat ganda bagi jamaah ilegal tanpa visa haji yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri KSA melarang aktivitas orang tanpa izin haji selama musim haji berlangsung di tujuh tempat, yaitu Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.
Otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi, selain denda 10 ribu Riyal bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.
Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M.
Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, sehingga para tamu Allah dapat menikmati kenyamanan dan ketenangan.
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie menyampaikan, akhir-akhir ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, maupun multiple.
"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," kata Anna Hasbie di Jakarta, Ahad (5/5/2024).
Anna memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji.
Ia mengingatkan bahwa tahun lalu (2023) banyak kasus jamaah Indonesia yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.