Jamin Kepastian Harga, Kemenkes Evaluasi Tarif PCR Secara Berkala
Senin, 8 November 2021 | 10:30 WIB
Jakarta, NU Online
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi memastikan pemerintah mengevaluasi harga Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) secara berkala. Hal tersebut ditujukan sebagai upaya menjamin harga yang sesuai bagi masyarakat.
“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” tegas dr Nadia, dilansir dari laman Kemenkes, Senin (8/11/2021).
“Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” sambungnya.
Ia menerangkan bahwa perhitungan biaya pada pemeriksaan RT-PCR terdiri dari beberapa komponen seperti, komponen jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen biaya lainnya.
Adapun kelangkaan dan melonjaknya harga masker juga alat pelindung diri (APD) yang terjadi pada awal pandemi juga berdampak pada reagen Swab RT-PCR. Diketahui pada saat itu hanya tersedia kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia.
“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45 hingga 45 persen,” terang dr Nadia.
Namun, untuk saat ini dr Nadia menerangkan sudah lebih 200 jenis reagen swab RT-PCR yang masuk dan mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan. “Artinya, sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR,” ujarnya.
Evaluasi mengenai tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes menggandeng BPKP dikatakan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT-PCR di tarif Rp900 ribu. Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan di tarif RT-PCR Rp495 ribu di Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali. Terbaru, pada tangal 27 Oktober 2021 ditetapkan periksaan RT-PCR di tarif 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali, dan Rp300 ribu untuk di luar Jawa-Bali.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT-PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas dr Nadia.
“Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” imbuhnya.
Swab RT-PCR sendiri merupakan gold standard sebagai alat diagnostik kasus Covid-19 pada level global, termasuk di Indonesia. Peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia mendorong kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR, di mana angka positivity rate di Indonesia saat ini berada di bawah 0,4 persen dari standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin