Nasional

Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Agama. (Foto: Dok Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) membuka Pelatihan Moderasi Beragama 2026 sebagai bagian dari Program Non-Degree. Program ini menyasar pegawai Kemenag, dosen, guru, dosen Ma’had Aly, serta ustadz, kiai, dan pemuka agama.


Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat Jenderal Kemenag Ruchman Basori mengatakan, Program Non-Degree merupakan layanan Kemenag di luar pendidikan bergelar seperti S1, S2, dan S3.


“Ini layanan dari Kementerian Agama bagi mereka-mereka yang di luar yang degree, yang S1, S2, S3. Makanya dalam konteks LPDP Kemenag dikenal dengan istilah program non-degree,” kata Ruchman kepada NU Online, Senin (5/10/2026).


Syarat Peserta

Pelatihan Moderasi Beragama 2026 terbuka bagi pegawai Kemenag, dosen berstatus PNS maupun non-PNS, dosen Ma’had Aly, ustadz atau kiai dan pemuka agama, serta guru PNS maupun non-PNS.


Calon peserta wajib merupakan warga negara Indonesia dan berusia maksimal 50 tahun per 31 Desember 2026. Peserta juga harus melampirkan ijazah pendidikan terakhir dan belum pernah mengikuti pelatihan Training of Trainer (ToT) Moderasi Beragama yang diselenggarakan Kemenag.


Selain itu, calon peserta diwajibkan menulis esai mengenai moderasi beragama. Esai tersebut memuat pengalaman peserta dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip moderasi beragama dalam pelaksanaan tugas dan peran, serta rencana kontribusi dalam penguatan moderasi beragama.


Peserta juga harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja dan pakta integritas bermaterai Rp10.000.


Untuk membuktikan profesinya, calon peserta wajib melampirkan dokumen sesuai dengan kategori masing-masing.


Ustadz atau kiai wajib melampirkan surat keputusan pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun. Persyaratan yang sama berlaku bagi dosen Ma’had Aly.


Sementara itu, guru wajib melampirkan NUPTK atau NPK, dosen melampirkan NUPTK atau NIDN, sedangkan pegawai Kemenag melampirkan surat keputusan pengangkatan.


Jadwal dan Pelaksanaan

Ruchman menyebut Pelatihan Moderasi Beragama 2026 dijadwalkan berlangsung pada 1-30 November 2026 dengan durasi pelatihan selama tujuh hari. Pelaksanaan dilakukan secara tatap muka.


Kemenag menanggung komponen biaya program, transportasi, serta biaya hidup harian peserta selama mengikuti kegiatan.


Pelatihan tersebut diselenggarakan dengan menggandeng lima perguruan tinggi keagamaan Islam, yakni UIN Sunan Gunung Djati, UIN Maulana Malik Ibrahim, UIN Alauddin Makassar, UIN Sunan Kudus, dan UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto.


Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran Program Non-Degree 2026, termasuk Pelatihan Moderasi Beragama, berlangsung pada 5-12 Oktober 2026.


Tahap sosialisasi berlangsung pada 1-5 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi dijadwalkan pada 13-15 Oktober 2026, sedangkan pengumuman peserta dilakukan pada 21 Oktober 2026.


Pendaftaran dilakukan melalui laman beasiswa.kemenag.go.id/moderasi-beragama/