Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren pada Kamis (28/1). Hal ini ditandai dengan penerbitan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali.
"Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur di Jakarta sebagaimana dilansir situsweb resmi Kementerian Agama.
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Juknis tersebut memberikan penjelasan mengenai klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," terang Waryono.
Walaupun demikian, lanjutnya, hanya pesantren yang belum memiliki izin terdaftar yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan.
“Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren.
Karenanya, ia memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Penerbitan izin terdaftar menandai pesantren yang bersangkutan diakui secara hukum oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Di samping itu, pesantren tersebut juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waryono beharap pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik ke depannya. Pun lebih tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menjelaskan, alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara daring.
Selain itu, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren. Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.
Terakhir, ada pula ketentuan pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang. Pesantren Cabang, jelasnya, dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerjasama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerjasama.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad