Kemenag: Petugas dan Pembimbing Haji Harus Bersertifikat
Senin, 26 September 2022 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Oleh karena itu saat ini Kementerian Agama mewajibkan para petugas dan pembimbing haji untuk mengikuti sertifikasi.
Baca Juga
Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tegas Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (24/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” terangnya.
“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.
Arsad menambahkan bahwa proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar. Dalam pelaksanaan sertifikasi Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Baca Juga
Inilah Rukun-rukun Haji
“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.
“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.
Kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah ini sudah mulai dilaksanakan oleh Kementerian Agama di antaranya di Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah.
Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari, 19 - 28 September 2022. Giat ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).
Proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.
“Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Faizin