Kemenag Siapkan Satu Miliar Rupiah untuk Pemenang Kompetisi Film Pendek Islami 2022
Jumat, 11 Februari 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi: Salah satu adegan film yang diproduksi Islami.co menceritakan tentang persaudaraan dan toleransi
Jakarta, NU Online
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyiapkan hadiah total senilai satu miliar rupiahuntuk Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022. Kompetisi yang dihelat pada Februari hingga Agustus 2022 itu mengusung tema Kusyiar Islam dengan Caraku.
Kepala Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam (SBSKI) Kementerian Agama, Sayid Alwi Fahmi saat konferensi pers Kompetisi Film Pendek Islami 2022, Rabu (2/2/2022) malam lalu mengatakan total hadiah yang disediakan merupakan akumulasi dari tingkat provinsi dan nasional, namun tentunya nominalnya juga akan berbeda.
"Misalnya tingkat provinsi Juara 1 mendapat 6 juta rupiah, Juara 2 lima juta rupiah, Juara 3 dan Runner Up 1, empat juta rupiah, kemudian Runner Up 2 dan 3 mendapat tiga juta rupiah," kata Sayid.
Sedangkan hadiah di tingkat nasional, lanjutnya, Juara 1 akan mendapatkan 50 juta rupiah, Juara 2 mendapat 30 juta rupiah, Juara 3 mendapat 20 juta rupiah. Kemudian Runner Up 1, 17,5 juta rupiah, Runner Up 2, 15 juta rupiah, Runner Up_3, 10 juta rupiah, dan Juara Favorit 7,5 juta rupiah.
Dijelaskan Sayid, KFPI ini dibagi dalam dua tahap. Pertama, seleksi dilakukan di 34 Provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Kemudian tiga besar peserta di tiap provinsi akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada bulan Agustus 2022.
“Jadi nanti akan ada 102 peserta di tingkat nasional, setelah itu dewan juri akan menetapkan tujuh juara yang terdiri dari: Juara 1, 2, 3, Juara Harapan 1, 2, 3, dan Juara Favorit," ungkapnya.
Menurutnya, KFPI juga melibatkan sejumlah Dewan Juri di tingkat Provinsi dan Pusat. Juri berasal dari unsur Kemenag, praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, penyiar agama Islam, seniman, KPI, media, dan influencer.
"Alhamdulillah, dari beberapa hari yang lalu, kami dan tim sepakat untuk menetapkan hari ini Rabu, 2 Februari 2022 sebagai Kick Off pembukaan Kompetisi Film Pendek Islami 2022. Insyaallah semoga ini menjadi maslahat untuk kita semua," ungkapnya.
Syarat dan ketentuan KFPI 2022
Panitia telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi tersebut. Syarat dan ketentuan tersebut antara adalah
1. Syarat Peserta:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun;
d. Perorangan atau kelompok;
e. Peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial.
2. Kriteria Film:
a. Karya tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya;
b. Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan;
c. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit;
d. Jenis film berupa fiksi atau dokumenter;
e. Menyertakan trailer dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi;
f. Mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta;
g. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah;
h. Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya;
i. Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan;
j. Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Kendi Setiawan