Kemenag: Tidak Ada Jamaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat pada 2024
Senin, 9 September 2024 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memastikan tidak ada jamaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024.
“Haji reguler itu clear. Tidak ada jamaah nol tahun berangkat tahun ini,” tegas Anna Hasbie melalui keterangan yang diterima NU Online di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Ana menjelaskan bahwa berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jamaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021 sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
“Jamaah yang mendaftar pada 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi,” jelasnya.
Selain itu, ada 1.497 jamaah haji reguler yang berangkat tahun ini dan mendaftar pada 2019. Ana mengatakan, jumlah tersebut cukup banyak karena secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jamaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jamaah disabilitas.
“Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jamaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jamaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” katanya.
3.503 haji khusus
Soal haji khusus, Anna mengatakan bahwa Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jamaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna.
Menurut Anna, 3.503 jamaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februai sampai Juni 2024.
“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jamaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.
Ia menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua: 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jamaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12-15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah dengan tiga kriteria.
Pertama, jamaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang.
Kedua, jamaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806.
Ketiga, jamaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.
“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” tegasnya.
“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.
Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, pada 27 Desember 2023-2 Januari 2024.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jamaah haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jamaah haji Lanjut Usia; c) Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10-12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.
“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jamaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jamaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jamaah haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota.
Pengisian kuota tambahan jamaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari-5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jamaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
“Kriterianya jelas, berpihak kepada jamaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi sehingga masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.
Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, pada 19-21 Februari 2024, 23–26 Februari 2024, hingga 29 Februari-1 Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang terdaftar di Siskohat berdasarkan kesiapan jamaah haji dan PIHK.
Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jamaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah jamaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jamaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari-12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Anna.
“Jadi kalau disebut Marwan ada jamaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI melakukan sidak di Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemanag) pada Rabu (4/9/2024).
Pada kesempatan itu, Marwan mencecar Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Afandi terkait data haji.
Dilansir Kompas, Marwan mulanya menanyakan terkait peserta haji yang baru mendaftar di 2024, tapi di tahun yang sama bisa berangkat haji.
Kemudian Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan sistem Kemenag, seseorang yang mendaftar haji pada 2024 seharusnya masuk antrean dan dapat diberangkatkan pada tahun 2032.
Namun, Wakil Ketua Pansus Haji itu menyebut bahwa berdasarkan data dari Kemenag, pihak yang sudah membayar pada 2024 tak memiliki masa tunggu dan bisa langsung diberangkatkan.
Hal itu, kata Marwan, menyalahi aturan lantaran pihak yang membayar pada 2024 seharusnya memasuki masa tunggu untuk diberangkatkan. Marwan menyebut ada sekitar 3.503 pendaftar haji pada 2024 yang tak memiliki masa tunggu.