Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Komnas Soroti Sejumlah Tantangan
Ahad, 13 September 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik jual beli antrean keberangkatan jamaah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai kebijakan tersebut merupakan langkah baik untuk memperbaiki tata kelola haji khusus. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian Kemenhaj dalam penerapannya.
"Semangat ini bagus untuk tata kelola, tapi ada persoalan yang tidak bisa berdiri sendiri yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kemenhaj. Jangan lupa persoalan lunas tunda ganti itu kan muncul begini, jemaah itu susah dihubungi, terkadang meninggal. Ini juga menjadi problem," kata Mustolih dalam diskusi Lunas Tunda Haji Khusus di Garuda TV dikutip Ahad, (13/9/2026).
Persoalan lain, lanjutnya, berkaitan dengan waktu pelunasan. Ia menilai waktu yang diberikan perlu cukup panjang agar Kemenhaj memiliki kesempatan melakukan verifikasi terhadap data jamaah yang disampaikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kalau saya kira agar terobosan ini menjadi solid dan menutup celah sama sekali, waktu pelunasan diperlonggar sampai lima bulan sehingga ada waktu Kemenhaj tidak hanya percaya begitu saja dengan data yang disetorkan oleh PIHK, tapi ada waktu verifikasi," ujarnya.
Mustolih mengatakan waktu pendaftaran yang terbatas dapat menjadi kendala bagi Kemenhaj untuk melakukan verifikasi satu per satu data jamaah, terutama ketika konsentrasi kementerian juga terbagi dengan persiapan penyelenggaraan haji.
"Saya kira waktunya harus diperluas. Saat ini untuk cek kesehatan dulu baru pelunasan. Jadi saya kira sudut-sudut ini perlu diperhatikan Kemenhaj," jelasnya.
Ia menilai kebijakan penghapusan lunas tunda ganti merupakan langkah ideal, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
"Yang dilakukan Kemenhaj ini sesuatu yang ideal, kita akan melihat pelaksanaannya," katanya.
Menurut Mustolih, selama ini ketika terdapat jemaah haji khusus dari sebuah travel atau PIHK yang tidak jadi berangkat, posisinya dapat digantikan oleh jemaah lain dari PIHK tersebut. Mekanisme ini dinilai lebih mudah dari sisi koordinasi dan persiapan teknis.
Namun, dengan mekanisme baru, pengisian kuota kosong dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut berpotensi menghadirkan tantangan baru bagi PIHK.
"Contohnya ada satu travel di Jakarta memberangkatkan 100 orang, tiba-tiba ada yang sakit, hamil, melahirkan, atau meninggal. Kemudian dengan aturan baru ini maka digantikan oleh nomor urut, misalkan jemaah ini berada di Makassar atau pulau lain sehingga travel lain yang akan mengurus," jelasnya.
Karena itu, Mustolih mendorong Kemenhaj melibatkan PIHK dalam sosialisasi dan simulasi penerapan kebijakan tersebut.
"Ini saya kira akan menjadi tantangan sendiri, terutama bagi pihak PIHK. Tapi ini bisa diatasi kalau teman-teman Kemenhaj merangkul PIHK dan menyosialisasikan simulasi khusus terkait persoalan ini," katanya.
Tutup celah jual beli kursi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan kebijakan yang baik karena dapat menutup celah praktik jual beli kursi atau antrean haji khusus.
"Itu sangat penting. Saya sangat setujui sekali," ujar Abdul Wachid.
Meski demikian, ia meminta Kemenhaj memberikan kelonggaran waktu kepada jemaah dan PIHK untuk menyelesaikan proses pelunasan menjelang musim haji.
"Artinya saat Idul Fitri itu sudah dimulai untuk penentuan pelunasan sehingga waktunya agak longgar," ungkapnya.
Ia juga menekankan agar Kemenhaj memberikan waktu yang lebih panjang bagi PIHK dalam proses pelunasan dibandingkan mekanisme pada haji reguler.
Kemenhaj ingin tutup praktik jual beli antrean
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
Kebijakan itu juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Apabila terdapat kuota kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dahnil mengatakan pembenahan tersebut dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
"Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi," pungkas Wamenhaj.