Nasional

RUU HAM Harus Lindungi Hak Masyarakat dan Lingkungan di Tengah Krisis Ekologi

NU Online  Ā·  Ahad, 13 September 2026 | 09:00 WIB

RUU HAM Harus Lindungi Hak Masyarakat dan Lingkungan di Tengah Krisis Ekologi

Ilustrasi RUU. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Perlindungan hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari perlindungan lingkungan hidup. Di tengah krisis ekologis yang semakin masif, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam mendesak agarĀ Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup.


Koalisi yang terdiri dari Walhi, Kiara, YMKL, JPIK, Solidaritas Perempuan (SP), KPA, dan Jatam tersebut menyampaikan desakan itu dalam Media Briefing bertema Rancangan Undang-Undang HAM: Saatnya Hak Masyarakat dan Lingkungan Hidup Dilindungi di Tengah Krisis Ekologi di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).


Desakan pembentukan dan pengesahan RUU HAM tersebut muncul karena pelanggaran HAM terhadap masyarakat serta kerusakan lingkungan terus terjadi. Koalisi menilai, situasi tersebut semakin serius ketika kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih bertumpu pada praktik eksploitasi.


Data Walhi menunjukkan, sepanjang 2014 hingga Agustus 2026 terdapat 1.114 kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dengan total 1.180 korban. Dalam periode yang sama, delapan pejuang lingkungan hidup meninggal dunia di 11 provinsi.


Sementara, Kiara mencatat sepanjang 2014 hingga 2025 terdapat 246 masyarakat bahari yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi ketika mempertahankan ruang hidupnya. Dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia akibat tindakan aparat keamanan.


Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Wengky Purwanto menyampaikan bahwa masyarakat yang mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya masih menghadapi risiko kriminalisasi, intimidasi, bahkan kehilangan nyawa.


Ia menilai masyarakat hukum adat tidak semestinya ditempatkan sekadar sebagai kelompok rentan.


Menurutnya, kerentanan tersebut muncul akibat pelemahan struktural yang ditimbulkan kebijakan peraturan perundang-undangan dan pihak lainnya.


ā€œHak-hak Masyarakat Adat banyak dirampas melalui legal violence yang ada, hilangnya tanah serta identitas budaya masyarakat adat tersebut kerap dilakukan secara sah atas nama hukum oleh negara, di mana tanah-tanah mereka dapat diambil serta dikuasai oleh korporasi melalui berbagai macam produk peraturan perundang-undangan. Seharusnya RUU HAM harus hadir memutus mata rantai ini,ā€ ujar Wengky.


Senada, Solidaritas Perempuan, Nia Sudin menegaskan bahwa RUU HAM juga harus menjawab realitas ketimpangan yang dialami perempuan dengan mengedepankan keadilan gender.


ā€œKita perlu memastikan implementasi Pasal 66 UU PPLH yang melindungi masyarakat dan yang memperjuangkan hak lingkungan (Anti SLAPP), dengan menggunakan perspektif gender dan interseksionalitas agar pada implementasinya bisa mempertimbangkan kerentanan terhadap perempuan,ā€ tegas Nia.


Disisi lain, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Christine Constanta menjabarkan sedikitnya enam poin mendesak yang perlu diakomodasi dalam RUU HAM. Pertama, pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus berjalan beriringan dengan pengakuan alam sebagai subjek hukum.


Kedua, kedudukan konstitusional masyarakat adat sebagai subjek hukum kolektif yang berdaulat perlu dipulihkan, termasuk melalui penerapan prinsip FPIC secara utuh. Ketiga, asas subsidiaritas dan proporsionalitas perlu diintegrasikan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup.


Keempat, struktur lembaga di tingkat eksekutif dan lembaga independen nasional, termasuk Komnas HAM, perlu diperkuat untuk menangani pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran HAM dan hak atas lingkungan hidup.


Kelima, mekanisme pemulihan korban perlu diperluas, tidak hanya berupa kompensasi finansial, tetapi juga restitusi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan. Keenam, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM di seluruh rantai nilai perlu dipertegas sekaligus mencegah praktik gugatan yang membungkam melalui SLAPP.


ā€œRevisi RUU HAM harus menjadi momentum untuk mengakui bahwa perlindungan HAM tidak dapat dipisahkan dari perlindungan alam, masyarakat adat, dan para pembela lingkungan. Negara perlu memastikan adanya pengakuan alam sebagai subjek hukum, pemulihan hak-hak kolektif masyarakat adat, mekanisme pemulihan korban yang komprehensif, penguatan lembaga penegakan HAM, serta pertanggungjawaban korporasi yang efektif,ā€ ujarnya.


ā€œTanpa perubahan mendasar tersebut, RUU HAM akan sulit menjawab berbagai bentuk pelanggaran HAM yang bersumber dari krisis ekologis dan eksploitasi sumber daya alamā€, sambung Christine.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang