Kemnaker dan DPR Soroti Pentingnya Sosialisasi Kebijakan Tapera agar Masyarakat Tak Salah Paham
Senin, 3 Juni 2024 | 19:30 WIB
Gambar hanya sebagai ilustrasi. Program Sejuta Rumah dari Kementerian PUPR. (Foto: situs Kementerian PUPR)
Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar masyarakat tak salah paham.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Indah menekankan bahwa saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera. Kemnaker sedang merancang peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera. Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027.
"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," ujarnya, sebagaimana dikutip Antara.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady menegaskan bahwa sosialisasi Tapera harus dilakukan secara menyeluruh.
"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi yang komprehensif akan membantu publik memahami tujuan dan sasaran dari kebijakan ini," jelasnya, seperti dikutip Antara.
Hamka menyoroti pentingnya sosialisasi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Ia menekankan perlunya konsolidasi antarsektor dan petunjuk teknis yang komprehensif untuk menjawab berbagai isu yang muncul di masyarakat.
"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antarsektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melakukan sosialisasi melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah di seluruh kabupaten/kota tentang aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut adalah tentang simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji, dengan pembayaran yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.