Nasional

Kemnaker Terbitkan Permenaker Baru, Atur Syarat dan Batas Upah Penerima BSU 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker Baru, Atur Syarat dan Batas Upah Penerima BSU 2026

Ilustrasi pekerja penerima BSU. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur syarat penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Setiap penerima mendapat Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.


Beleid itu merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, dan berlaku sejak tanggal pengundangan.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus menopang keberlangsungan aktivitas ekonomi. 


Ia menegaskan, bantuan itu diharapkan benar-benar membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidup, sehingga penyalurannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Yassierli mengutip keterangan resmi Kemnaker, Jumat (30/10/2026).


Syarat penerima BSU

Permenaker tersebut menetapkan tiga syarat utama bagi pekerja/buruh penerima BSU. Pertama, berstatus warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).


Acuan gaji/upah adalah data terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga itu. Komponen yang dihitung hanya upah pokok dan tunjangan tetap.


Untuk pekerja/buruh di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan nilai UMK tersebut, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di daerah yang tidak menetapkan UMK, batasnya mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.


Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).