Jakarta, NU Online
Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tidak seluruhnya dikelola oleh pemerintah, ada juga yang dikelola oleh pihak swasta melalui skema bisnis. Untuk membedakannya maka diberikan kode 31, 34, 54, dan seterusnya.
Dikutip dari laman MyPertamina.id, Sabtu (3/9/2022) pemberian kode pada SPBU ditujukan untuk membedakan SPBU milik pemerintah dan milik swasta. Sebagai contoh SPBU yang dimiliki pemerintah diberi kode 31 di depannya, sedangkan untuk SPBU milik swasta diberikan kode 34.
Untuk membedakan SPBU Pertamina dengan lainnya, BUMN memberikan kode angka untuk masing-masing daerah dan tipe kepemilikan.
1. Angka pertama pada kode menunjukkan regional wilayah
Sebagai contoh, Anda menemukan kode 31.XXXXX atau 34.XXXXX di sebuah SPBU. Dua angka di depan tersebut menjadi penanda untuk SPBU yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan SPBU Pertamina dengan awalan angka 5 menandakan lokasi tempat pengisian bahan bakar di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
2. Angka kedua pada kode menunjukkan kepemilikan
Dalam kepemilikan dan pengelolaannya, ada tiga jenis SPBU. Pertama, Corporate Owner Corporate Operate (COCO) yang berarti dikelola dan dimiliki sepenuhnya oleh Pertamina. Dalam hal ini melalui anak usahanya, PT Pertamina Retail. Untuk SPBU yang dikelola Pertamina atau COCO ini memiliki kode angka 1 pada angka kedua.
Kedua, ada Corporate Owner Dealer Operate (CODO) di mana SPBU dimiliki oleh Pertamina tetapi dikelola oleh pihak swasta. Untuk jenis SPBU ini memiliki kode angka 3 pada angka kedua.
Ketiga adalah SPBU yang dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta atau dikenal sebagai Dealer Owner Dealer Operate (DODO). Untuk SPBU ini memiliki kode angka 4 pada angka kedua.
Sebagai contoh, misalnya SPBU dengan kode 31.XXX.XXX, maka artinya SPBU tersebut berada di bawah pengelolaan langsung Pertamina dan berada di wilayah regional Jawa bagian barat. Apabila kodenya 34.XXX.XX artinya SPBU tersebut di Jawa bagian barat dan milik swasta.
Namun demikian, Pertamina menyebut tidak ada perbedaan antara SPBU yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Pasalnya, Pertamina sudah menetapkan standar yang berlaku di seluruh SPBU milik Pertamina maupun milik swasta, sehingga semuanya pasti memiliki kualitas dan nilai toleransi yang sama dengan standar Pertamina.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Musthofa Asrori