Nasional

Jika Dikonversi, Anggaran Subsidi BBM Setara dengan 3.333 Unit Rumah Sakit

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Jika Dikonversi, Anggaran Subsidi BBM Setara dengan 3.333 Unit Rumah Sakit

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, besaran anggaran subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jika dikonversikan dapat digunakan untuk pembangunan beberapa sektor, seperti Rumah Sakit (RS), jalan tol, dan lembaga pendidikan.

 

“Jika kita konversikan anggaran subsidi BBM setara dengan 3.333 unit Rumah Sakit skala menengah, dengan besaran investasi Rp 150 miliar per rumah sakit. Bahkan jika diperlukan untuk membangun puskesmas, anggaran subsidi dan kompensasi BBM dapat digunakan untuk membangun 41.666 puskesmas baru dengan biaya Rp 12 miliar per puskesmas," kata Said dikutip NU Online dari lamar resmi DPR RI, Senin (29/8/2022).

 

Hal itu ia singgung lantaran selama ini anggaran subsidi BBM dinilai belum tepat sasaran, alias masih banyak dinikmati oleh kalangan mampu.

 

“Itu sebabnya, subsidi BBM seharusnya bisa dialihkan ke sektor lain, seperti pendidikan dan kesehatan,” terang dia.

 

Ia menegaskan, jika dana subsidi BBM dialihkan ke sektor lain yang lebih tepat sasaran, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan sekolah dasar (SD) atau untuk melengkapi peralatan kesehatan di tiap-tiap puskesmas tingkat kelurahan dan kecamatan.

 

“Jadi, masyarakat menengah ke bawah jika berobat ke Puskemas tidak hanya diberikan surat rujukan ke RSUD, tapi puskesmas sudah bisa menangani masyarakat setingkat rumah sakit,” tegas Said.

 

Ia menyayangkan, subsidi BBM yang sejatinya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor dan pelat kuning (kendaraan umum) serta kendaraan taksi online. Ternyata justru malah dinikmati oleh sebagian besar orang kaya. Misalnya, pertalite 80 persen dikonsumsi kalangan mampu.

 

“Pemerintah seharusnya melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BBM bersubsidi hanya untuk kedaraan bermotor dan kendaraan umum,” terang dia.

 

Dalam peraturan itu, lanjut dia, harus termuat penegasan bahwa setiap SPBU yang memberikan BBM bersubsidi ke kendaraan pribadi atau mobil mewah, izin SPBU tersebut bisa dicabut.

 

“Dengan begitu, otomatis tidak ada lagi SPBU yang melayani BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi atau mobil mewah,” imbuh Said.

 

Polemik subsidi yang tidak tepat sasaran ini juga diutarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam cuitannya di akun Twitter resmi @Kemenkeu_RI.

 

“Terakhir, apakah subsidi BBM ini tepat sasaran? Faktanya, subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang mampu,” tulis akun Twitter @Kemenkeu_RI, disusul penjelasan infografis soal data konsumsi BBM subsidi yang dianggap tidak tepat sasaran, pada Sabtu (27/8/2022).

 

Sebagai informasi, anggaran subsidi energi Indonesia mencapai Rp 502 triliun. Subsidi ini digunakan untuk menahan harga BBM, listrik, hingga gas LPG.

 

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik, dari total alokasi kompensasi Pertalite Rp 93,5 triliun, sebesar Rp 80,4 triiliun dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% atau Rp 13,1 triliun dinikmati dunia usaha.

 

Namun, yang menjadi catatan penting, dari Rp 80,4 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 20% dinikmati rumah tangga tidak mampu.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi