Nasional

Ketimpangan Gender Memperdalam Krisis Iklim dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 00:15 WIB

Ketimpangan Gender Memperdalam Krisis Iklim dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Perempuan menjadi pihak yang rentan terdampak bencana (Foto: NU Care-LAZISNU)

Jakarta, NU Online

Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Siti Marfuah menyampaikan bahwa ketimpangan gender masih menjadi faktor kunci yang kerap diabaikan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan penanganan krisis iklim di Indonesia. Padahal, relasi timpang antara laki-laki dan perempuan dalam akses, kontrol, serta pengambilan keputusan atas SDA terbukti memperbesar kerentanan sosial dan ekologis, terutama bagi perempuan.

 

“Krisis iklim tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial dan politik, termasuk ketimpangan gender. Dampak dari krisis iklim tidak dialami secara merata karena kondisi sosial seseorang berpengaruh langsung terhadap akses SDA, kapasitas adaptasi, dan ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan,” ujarnya dalam Webinar Krisis Iklim dalam Mendukung Terjadinya Kekerasan Gender pada Senin (16/2/2026).


Ia mengatakan bahwa ketimpangan gender tercermin dari timpangnya akses dan kontrol perempuan terhadap tanah, air, serta sumber penghidupan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 menunjukkan kurang dari 20 persen sertifikat tanah tercatat atas nama perempuan.


“Sekitar 14 juta perempuan bekerja di sektor pertanian. Kondisi ini membuat perempuan berada pada posisi rentan ketika terjadi krisis iklim, seperti kekeringan, banjir, atau gagal panen padi maupun sayuran,” katanya.

 

Marfuah mencontohkan perempuan desa, harus menghabiskan waktu dua hingga empat jam per hari untuk memenuhi kebutuhan air dan pangan rumah tangga.

 

“Beban ini semakin berat ketika krisis iklim memperparah kelangkaan sumber daya, terutama air,” ucapnya.

 

Menurutnya, situasi tersebut menggambarkan apa yang disebut sebagai triple burden perempuan, yakni tanggung jawab domestik (reproduksi), ekonomi (produksi), dan sosial komunitas yang dijalankan secara bersamaan.

 

Marfuah menjelaskan, ketika akses dan kontrol terhadap SDA terbatas, kapasitas adaptasi perempuan ikut melemah.

 

“Itu dapat mengakibatkan para perempuan, terutama perempuan adat dan yang berada di pesisir menjadi kelompok yang paling terdampak oleh krisis iklim yang bersifat berlapis ini,” jelasnya.


Ia menyoroti tantangan kebijakan yang ada di Indonesia, di antaranya minimnya data terpilah berdasarkan gender, pendekatan program yang masih teknokratis, rendahnya partisipasi perempuan, serta anggaran yang belum responsif gender menunjukkan bahwa kebijakan iklim dan SDA masih jauh dari perspektif keadilan.

 

“Penguatan peran dan posisi perempuan dalam pengelolaan SDA bukan hanya soal keadilan gender, tetapi juga strategi penting untuk membangun ketahanan iklim komunitas. Tanpa itu, kebijakan iklim berisiko terus mereproduksi ketimpangan dan memperdalam krisis ekologis yang ada,” tegas Marfuah.