Nasional

Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU Sorot Sejumlah Isu dalam RUU KUHP

Jumat, 24 November 2017 | 05:17 WIB

Mataram, NU Online
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau Perundang-undangan Zaini Rahman mengatakan, ada beberapa isu-isu krusial yang menjadi perhatian khusus peserta bahtsul masa’il di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pertama, perluasan pengertian asas legalitas. KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia.

“Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP,” katanya di sela-sela memimpin sidang komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jum’at (24/11).

Kedua, peran pihak keluarga korban dalam mempengaruhi putusan hakim. Zaini menuturkan, pihak keluarga korban memiliki dua hak yaitu hak restorasi atau pemulihan korban dan hak pemaafan. Di dalam Islam ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi pengadilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban. 

“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya.

Ketiga, perluasan delik perzinahan. Selama ini, KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini. 

“Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan pernikahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina,” urainya.

Keempat, penodaan agama. Ia menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun delik maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama.   

Adapun untuk hukuman mati, Zaini menjelaskan, sejak dulu Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak. Hukuman maksimal tidak jadi dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Asasi Manusia.

“Tetapi sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus,” tegasnya.

Menurut dia, seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal mati apabila kejahatan yang dilakukan sudah menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur seperti narkoba yang merjalela dan koruptor yang menimbulkan dampak luar biasa besar.

Hasil sidang komisi ini akan disahkan di dalam sidang pleno yang akan diselenggarakan esok hari. Saat ini, RUU KUHP menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas  Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2018. (Muchlishon Rochmat) 


Terkait