Komisi X DPR Dorong Standar Kesejahteraan Guru di Atas Upah Minimum
Jumat, 20 Februari 2026 | 08:23 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong standar kesejahteraan guru di atas upah minimum, sebagai bagian dari penguatan pendidikan nasional.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa guru tidak sekadar tenaga pengajar, melainkan aktor strategis yang menentukan kualitas generasi bangsa, sehingga negara harus hadir dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan profesi secara seimbang.
Ia menekankan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi fondasi utama dalam proses belajar-mengajar. Negara perlu memastikan adanya standar minimal kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga pendidik.
“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujar Hetifah dalam keterangan yang dikutip NU Online pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Hetifah, standar kesejahteraan guru tidak boleh disamakan dengan upah minimum. Guru adalah profesi krusial yang menentukan mutu pendidikan, sehingga penghargaan negara seharusnya mencerminkan tanggung jawab tersebut.
“Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya penguatan kompetensi guru. Ia menilai sertifikasi sebagai instrumen utama untuk mengakui profesi guru sekaligus meningkatkan pendapatan secara sistematis.
“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelasnya.
Peningkatan kompetensi guru, menurut Hetifah, harus bersifat berkelanjutan. Guru perlu terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
“Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi,” lanjut Hetifah.
Di sisi lain, aspek perlindungan profesi guru juga perlu diperkuat. Hetifah menyoroti masih banyak keluhan guru yang merasa tidak aman menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik, sehingga profesionalisme dan keamanan semua pihak tetap terjaga.
“Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu menekankan bahwa hak guru memperoleh kesejahteraan yang layak tidak boleh terhambat oleh birokrasi atau persoalan administratif.
Ia mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan regulatif dan dukungan anggaran, termasuk bagi guru honorer.
“Hak itu tidak boleh hilang karena birokrasi. Yang substansi tidak boleh kalah oleh hal-hal administratif. Mereka mencerdaskan rakyat kita,” tegas Adian.
Adian menekankan, jika negara menempatkan guru sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia, maka tidak perlu perdebatan panjang soal kenaikan gaji. Keberpihakan terhadap pendidikan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata.
“Tidak usah banyak perdebatan, naikin saja gajinya. Negara tidak akan rugi. Bangsa ini tidak akan rugi kalau gaji guru naik setinggi-tingginya,” ujarnya.
Ia mendorong adanya regulasi jelas dan kesiapan anggaran sebagai tanggung jawab negara agar peningkatan kesejahteraan guru dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, termasuk bagi guru honorer di sekolah swasta.
“Harus ada regulasi dan harus ada kesiapan anggaran. Itu bagian dari tanggung jawab negara,” imbuhnya.
Menurut Adian, guru telah memberikan kontribusi besar bagi sistem pendidikan nasional, sehingga peningkatan kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Kalau kita menganggap tugas dan fungsi guru itu penting, maka kebijakannya juga harus mencerminkan itu,” pungkasnya.