Nasional

Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Rabu, 4 Maret 2026 | 16:30 WIB

Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj. (Foto: NU Online/Aji)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dapat menerjunkan tim pemantaunya dalam kasus praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL atas penetapan sebagai tersangka Eks Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh KPK.


"Hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses Pra Peradilan Gus Yaqut vs KPK tersebut, yakni dengan melibatkan KY sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi mengawasi lembaga dan proses hukum di peradilan," katanya kepada NU Online pada Rabu (4/3/2026).


Dengan dilibatkannya KY secara aktif, katanya, praperadilan diharapkan berjalan fair, beritegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP. 


"Keterlibatan KY sangat penting dalam memantau jalannya persidangan-demi persidangan yang secara maraton digelar sampai satu minggu penuh hingga putusan, mengingat perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat," katanya.


Kemudian, katanya, momen ini juga menjadi pembuktian bagi KY untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya, terlebih baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh Presiden. 


Demi menjaga marwah praperadilan, ia juga menyambut baik sikap Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat memberikan pesan kepada KPK dan Gus Yaqut agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim.


"Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," jelasnya.


Terbaru, dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, KPK sebagai pihak termohon menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga penetapan tersebut sah dan berdasarkan hukum.


"Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel)," jelas eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).


Kuasa Hukum KPK juga meminta agar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menerima dan mengabulkan jawaban serta tanggapan termohon seluruhnya.


"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," jelasnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Angraini, menjelaskan bahwa pihaknya menilai jawaban yang disampaikan KPK bersifat template karena memuat dalil obscuur libel, tidak masuk dalam objek, dan alasan-alasan serupa.


"Perlu kami sampaikan bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, dan itu sudah masuk ke rezim KUHP atau KUHAP yang baru. Tanggal 2 Januari sudah diberlakukan KUHAP yang baru, sementara sprindik muncul pada tanggal 8 Januari," jelasnya.