Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional
Jumat, 11 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Mereka dibekukan karena telah terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umrah. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai kebijakan tersebut menurutnya sudah tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung
Mustolih Siradj juga mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada jamaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.
"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19," katanya dalam siaran pers yang diterima NU Online, Jumat (11/8/2023).
Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jamaah yang menjadi korban.
"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jamaah," jelas salah seorang dosen UIN Jakarta ini.
Selain itu, sambungnya, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen
"Lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada para jamaah agar tidak tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.