Komnas HAM Dukung Raperda Deradikalisasi Prakarsa Aktivs NU Jember
Sabtu, 24 September 2016 | 14:30 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan respon positif atas digulirkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Derikalisasi yang diinisiasi sejumlah aktivis NU Jember.
Menurut Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Pembunuhan terkait Isu Dukun Santet tahun 1998-1999, Muhammad Nurkhoiron, pihaknya sangat mendukung dan akan memberikan advokasi terhadap Raperda Derikalisasi tersebut. Sebab, Perda tersebut kelak akan meminimalisasi terjadinya pelanggaran HAM.
“Karena itu, saya mendukung dan mendorong agar Raperda Deradikalisasi segera mendapat mendapat respon dari pihak-pihak terkait,” ucapnya di kantor NU Cabang Jember, Jumat (23/9).
Lelaki asal Malang, Jawa Timur itu menyatakan akan memfasilitasi NU Jember untuk bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait Raperda Deradikalisasi. Sebab, hal-hal yang terkait dengan terorisme memang bagian dari tugas BNPT. Menurutnya, sesuai dengan informasi dari BNPT bahwa militansi orang-orang yang hanyut dalam jebakan kelompok radikal, tidak terkait dengan persoalan ekonomi, namun lebih banyak disebabkan oleh pencekokan ideologi saja. “Kalau ini persoalannya, maka ini menjadi tugas NU,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Advokasi LDNU Jember, Moh. Kholili mengaku senang atas dukungan yang diberikan Komnas HAM Republik Indonesia. Menurutnya, membasmi kelompok radikal adalah merupakan tugas semua warga Indonesia. Sebab, yang terancam adalah bangsa Indonesia.
“Paling tidak, kami dan teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Jember sudah mencoba menggulirkan Raperda untuk mengantisipasi menjamurnya tindakan radikal oleh kelompok-kelompok tertentu,” jelasnya kepada NU Online. (Aryudi A. Razaq/Mahbib)