Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Ahad, 19 Maret 2023 | 19:00 WIB
Salah seorang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023) lalu. Dia divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua polisi terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga diminta mengajukan banding pada putusan ringan terhadap terdakwa lain yang divonis 1 tahun 6 bulan.
"Komnas HAM mengevaluasi putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa jaksa untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Jumat (17/3/2023).
Uli berharap melalui upaya tersebut, putusan majelis hakim PN Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai untuk para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," terangnya.
Pasalnya, putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.
Uli menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang ditemukan Komnas HAM menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Uli, harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.
"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," jelas Uli.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad