Komnas Perempuan Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Jiwa bagi Korban Kekerasan
Senin, 12 Oktober 2026 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak penguatan layanan pemulihan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan yang terintegrasi dengan perlindungan hukum dan dukungan sosial. Langkah ini dinilai penting agar korban tidak menanggung sendiri beban pemulihan maupun menghadapi risiko kekerasan berulang.
Ketua Subkomisi Pemulihan Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dan kondisi kehidupan mereka.
Menurutnya, kebijakan dan layanan kesehatan jiwa perlu memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi pemulihan perempuan, seperti kekerasan, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, serta pembagian kerja domestik dan perawatan yang tidak setara.
“Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (11/10/2026).
Yuni juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan kesehatan. Layanan yang diberikan harus menghormati martabat korban, menjaga kerahasiaan, serta didasarkan pada persetujuan korban setelah mereka memperoleh informasi yang memadai.
“Korban perlu memperoleh informasi yang dapat dipahami, kesempatan menyampaikan kebutuhan, dan pilihan dukungan yang sesuai. Pengalaman mereka juga perlu digunakan untuk memperbaiki prosedur layanan,” ujarnya.
Pemulihan Merupakan Hak Korban
Yuni menjelaskan, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hak korban atas pemulihan, yang mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.
“Penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan RR Sri Agustini menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa harus terhubung dalam sistem pemulihan yang terintegrasi. Korban tidak boleh dibiarkan mengurus sendiri perpindahan antarlayanan atau kehilangan dukungan setelah proses hukum selesai.
“Penyelenggara layanan harus memastikan rujukan ditindaklanjuti dan korban memperoleh dukungan sesuai kebutuhan serta pilihannya,” ujarnya.
Agustini mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial yang terhubung dengan layanan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Upaya tersebut mencakup penyediaan pembiayaan berkelanjutan, mekanisme rujukan yang jelas, peningkatan kapasitas pendamping dan tenaga layanan, serta aksesibilitas bagi perempuan penyandang disabilitas dan mereka yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, maupun sosial.
“Penyelenggara layanan juga perlu melibatkan korban secara aman dalam evaluasi serta menindaklanjuti masukan mereka melalui perbaikan kebijakan dan prosedur layanan,” katanya.