Nasional

Konferensi Al-Qur’an JQHNU Hasilkan ‘Watsiqah Jakarta’, Ini Isi Rekomendasinya

Selasa, 21 Mei 2019 | 14:05 WIB

Jakarta, NU Online
Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) menggelar Konferensi Al-Qur’an di Jakarta pada 20-21 Mei 2019. Tidak kurang dari 200 ulama Al-Qur’an, para hafizh/hafizah, qari'/qariah, pimpinan pondok pesantren dan peneliti Al-Qur’an seluruh Indonesia yang tergabung dalam JQHNU mengikuti seminar Al-Qur’an dan sima'an akbar

Setelah melakukan diskusi selama dua hari di Jakarta, tanggal 20-21 Mei 2019, mendengarkan sambutan Menteri Agama, memperhatikan pemikiran dari narasumber, yaitu KH Mukhlis M. Hanafi, KH Ahsin Sakho Muhammad, KH Musta’in Syafi’ie, KH Sahiron Syamsuddin dan Agus Purwanto, maka peserta Konferensi Al-Qur’an Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) menetapkan 9 rekomendasi yang dituangkan dalam Watsîqah Jakarta sebagai berikut:

1. Al-Qur’an adalah Kalamullah yang suci dan agung yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Karena itu, ia harus terus diletakkan pada posisi yang tepat, dijaga kesuciannya, tidak dikotori dan dinodai dengan cara apapun, termasuk politisasi Al-Qur’an untuk kepentingan politik praktis.

2. Semangat membaca dan menghafal Al-Qur’an harus diimbangi dengan semangat mempelajari dan memahami makna-maknanya secara benar, komprehensif, kontekstual dan proporsional sesuai dengan Ulumul Qur’an dan syarat-syarat yang disepakati mayoritas ulama, serta diimplementasikan dan didakwahkan secara arif bijaksana untuk mengejawantahkan misi Al-Qur’an yang rahmatan lil alamin.

3. Mendorong kepada pemerintah, ulama dan pakar Al-Qur’an yang memiliki otoritas di bidangnya agar dapat memberikan pendampingan, supervisi dan lisensi terhadap acara-acara ke-Qur’an-an yang di-publish di televisi, youtube dan media sosial lainnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.

4. Sektarianisme, rasisme, ekstrimisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga negara dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.

5. Perlu dibuat desain kurikulum dan pembelajaran Al-Qur’an yang moderat, komprehensif dan anti-kekerasan bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Hal ini diperlukan untuk melindungi generasi muda sebagai penerus perjuangan agama dan bangsa dari pemikiran ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan ajaran agama.
 
6. Perlu intensifikasi pelatihan, riset, seminar dan konferensi Al-Qur’an untuk generasi milenial dengan mengetengahkan sisi-sisi keindahan, keagungan dan keragaman pendapat ulama dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, agar mereka memiliki cakrawala pengetahuan, keterbukaan pemikiran dan kearifan perilaku.

7. Perlu optimaslisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mendiseminasi dan memassifkan materi-materi ke-qur’an-an seperti ilmu nagham, qira’at, tafsir dan tahfizh, sehingga masyarakat –khususnya generasi milenial-dapat mengakses dan belajar Al-Qur’an dengan mudah dan terpercaya.

8. Para hafizh/hafizhah, qari’/qari’ah, dan ahli Al-Qur’an telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat, dan hidup bermartabat.

9. Lembaga-lembaga  ke-Quran-an  seperti  pesantren  Al-Qur’an,  rumah  tahfizh, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Al-Qur’an adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar ia terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal, serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerjasama antara lembaga kealqur’anan dengan Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Al-Qur’an di Tanah Air.
 
Watsiqah Jakarta atau semacam piagam ini ditandangani di Jakarta pada 21 Mei 2019 oleh Ketum JQHNU KH Saifullah Maksum, Sekum JQHNU KH Muh. Ulinnuha, Rais Majelis Ilmi KH Ahsin Sakho Muhammad, dan Katib JQHNU KH Ahmad Dahuri. (Fathoni)


Terkait