KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua Gantikan Hasyim Asy'ari
Kamis, 4 Juli 2024 | 14:15 WIB
Mochammad Afifuddin saat menerima penghargaan Santri of The Year 2023 dari Islam Nusantara Center (INC) bekerja sama dengan MPR dan Majlis Pesona (Pecinta Shalawat Nusantara) Kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional, di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung DPR RI/MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (29/10/2023). (Foto: KPU RI)
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.
Posisi baru Afif itu untuk menggantikan tugas dan wewenang Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ditunjuknya Afif menjadi Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi, sampai nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU Agus Melaz dalam konferensi pers, hari ini.
Setelah ditunjuk, Ketua Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa KPU saat ini sedang menghadapi situasi penggantian kursi keorganisasian. Hal itu sejalan dengan PKPU Pasal 72 Nomor 5 Tahun 2022.
"Dengan membaca innalillahi wa inna ilaihi rajiun dan bismillahirrahmanirrahim teman-teman anggota KPU tadi secara sepakat memberikan mandat kepercayaan kepada saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU RI," kata Afif.
Menjadi pengganti Hasyim, kata Afif tidaklah mudah. Meski begitu, ia percaya bahwa organisasi yang ada di KPU berjalan dengan kompak.
"Insyaallah pasca-rapat pertemuan pleno tadi, kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan percepatan-percepatan untuk melakukan semua yang terjadi beberapa tahapan yang ada dihadapan kita," jelasnya.
"Paling tidak yang kami lakukan adalah menguatkan kembali konsolidasi internal kita menghadapi," sambunganya.
Seperti diketahui, DKPP RI telah memberhentikan secara permanen posisi Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Tindakan asusila itu di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Hasyim dilaporkan dalam Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito saat membacakan putusan.