Kuasa Hukum Gus Yaqut Persoalkan Notula Ekspose dalam Penetapan Tersangka oleh KPK
Jumat, 6 Maret 2026 | 20:30 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mempertanyakan penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penetapan tersangka terkait perkara kuota haji tambahan Kementerian Agama tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (6/3/2026).
Ketua tim kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan pandangan timnya bahwa notula ekspose tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Mellisa.
Ia menjelaskan, notula ekspose tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak termasuk dalam kategori alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum pidana.
Mellisa juga menyebutkan bahwa sebelum keputusan penetapan tersangka terhadap kliennya diumumkan, pihaknya hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik.
“Nah, sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” kata dia.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan berbagai dokumen kepada majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan. Dokumen yang disampaikan antara lain berkaitan dengan surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku pada periode ketika Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Selain dokumen, tim kuasa hukum juga menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026). Para ahli tersebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi, yakni pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril; pakar hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia; pakar hukum administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang dari Universitas Indonesia; serta pakar hukum Mahrus Ali dari Universitas Wahid Hasyim Semarang.
“Kami sudah tuntas menyerahkan bukti termasuk ahli, keterangan-keterangan ahli yang nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan,” ujar Mellisa.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap menanggapi serta menguji bukti yang diajukan oleh KPK dalam persidangan praperadilan tersebut.
Tanggapan KPK
Sementara itu, tim Biro Hukum KPK, Indah Oktaniani, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyerahkan sebagian dokumen dan alat bukti kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar hari ini.
“Ya, sebagian dokumen dan bukti-bukti yang lain yang kita ajukan hari ini, tapi tidak semuanya. Jadi kita pilih saja yang untuk diajukan hari ini,” kata Indah.
Ia menjelaskan bahwa KPK mengajukan sedikitnya 149 alat bukti dalam persidangan, termasuk sejumlah bukti elektronik. “Kita mengajukan 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan,” ujarnya.
Menurut KPK, keseluruhan bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam proses penetapan tersangka.
“Jadi, untuk menunjukkan bahwa kita sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” tutur dia.
Selain bukti tertulis, KPK juga menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan. Para ahli tersebut berasal dari sejumlah bidang keilmuan, seperti hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana.
Di antaranya yakni Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Charles Simabura dari Universitas Andalas. “Ya, hari ini kita akan menghadirkan empat ahli yang diajukan di persidangan. Ada dari beberapa bidang keilmuan yang kita ajukan hari ini,” kata Indah.