Adapun lima pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
Pertama, segala bentuk pelanggaran HAM adalah jelas bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah.Kedua, keprihatinan mendalam dialamatkan kepada para pengungsi Rohingnya yang masih bermasalah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan daerah yang lain.
Ketiga, tekad melakukan kegiatan kemanusiaan untuk meringankan beban para pengungsi Rohingya dengan cara bersedia menampung anak-anak mereka di pesantren, agar mereka bisa memperoleh hak mendapatkan pendidikan.
Keempat, mendorong pemerintah agar memfasilitasi dan mengambil langkah-langkah terobosan kebijakan yang memungkinkan dapat menampung anak-anak pengungsi Rohingya untuk mendapatkan hak pendidikan di pesantren sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Langkah ini diperlukan sebelum ada penyelesaian komprehensif dunia internasional.
Kelima, mendukung pemerintah untuk terus berperan aktif bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dalam menangani permasalahan pengungsi Rohingya dan status kewarganegaraannya.