Jakarta, NU Online
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diberitakan telah membuat laporan polisi kepada salah satu Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, terkait wacana KPU yang akan mengajukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Berita tersebut tentunya mengejutkan semua pihak termasuk Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor, mengingat Hasyim Asy’ari saat melakukan tindakan tersebut dalam kapasitanya selaku Komisioner KPU bidang hukum dan menjalankan fungsinya atas jabatan tersebut.
Menurut Koordinator Bidang Litigasi dan advokasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa, tindakan PKPI tersebut sangat berlebihan dan merupakan tindakan intimidasi terhadap lembaga negara yang akan menempuh upaya hukum.
Dendy menjelaskan bahwa dalam suatu proses hukum, baik dalam ranah sengketa perdata, pidana ataupun tata usaha negara, mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk mengajukan PK adalah hal biasa dan hal tersebut merupakan hak para pihak.
“Tidak ada yang boleh melarang ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk membuat laporan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
LBH Ansor memandang aneh apa yang dilakukan oleh PKPI tersebut di atas. Apalagi faktanya PKPI sudah mendapatkan hak hukumnya yaitu telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU sesuai putusan PTUN.
Dendy zuhairil Finza menyatakan LBH Ansor siap memberikan Advokasi kepada Hasyim Asy’ari sebagai salah satu ikhtiar untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat
LBH Ansor juga menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut di atas karena akan merugikan PKPI sendiri. Hal itu akan dipandang sebagai upaya kriminilisasi terhadap pejabat negara. (Red: Abdullah Alawi)