Madrasah Bisa Terima Alokasi Anggaran Pendidikan dari Pemda
Jumat, 10 Juni 2022 | 15:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, H Suhajar Diantoro (kiri) pada pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kamis (9/6/2022) di Tangerang, Banten. (Foto: Humas Kemenag)
Tangerang, NU Online
Regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, H Suhajar Diantoro mengatakan hal itu pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kamis (9/6/2022) di Hotel Atria Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.
Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain; untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada," ujar Sekjen Kemendagri dalam rilis yang diterima NU Online, Jumat (10/6/2022).
Pria kelahiran Sei Ungar Kepulauan Riau itu menjelaskan bahwa dulu memang ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Ada enam urusan, kata dia, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
"Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda," jelasnya disambut dengan tepuk tangan peserta.
Editor: Kendi Setiawan